Komika Pandji Pragiwaksono didampingi Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Foto: Antara.
Pandji Pragiwaksono Bersedia Minta Maaf
Vania Liu • 9 April 2026 17:41
Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono merespons sejumlah syarat yang diajukan pelapor kasus dugaan penistaan agama dalam proses mediasi di Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, ia menyampaikan membuka ruang dialog dan mencatat masukan dari pihak pelapor.
“Tadi kami menjelaskan bahwa kami ingin dialog dulu. Pandji juga mencatat masukan dari mereka dan menyampaikan permintaan maaf jika memang itu dianggap salah,” kata kuasa hukum Pandji, Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.
Haris menyebut, pelapor yang diwakili oleh Novel Bamukmin menyampaikan empat catatan sebagai syarat penyelesaian perkara. Syarat tersebut meliputi permintaan maaf, bertaubat, tidak mengulangi perbuatan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Baca Juga :
4 Syarat Pencabutan Laporan Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Wakil Ketua Korlabi, Novel Bamukmin yang menjadi salah satu pelapor menyebut ada empat syarat yang harus dipenuhi agar kasus dugaan penistaan agama bisa selesai tanpa restorative justice (RJ). Persyaratan ini disebut diberikan dari berbagai ulama dan organisasi.
“Kita kasih persyaratan, ini ada empat poin. Ini persyaratan dari beberapa organisasi, beberapa ulama, saya hanya menjalankan saja,” kata Novel Bamukmin, di Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin (kanan). Metrotvnews.com/Vania
Keempat syarat yang harus dipenuhi Pandji pertama, mengakui kesalahannya. Syarat kedua, memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas perbuatannya. Selanjutnya, minta maaf kepada umat Islam secara langsung, bukan melalui pihak ketiga. Terakhir, berjanji tidak mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang.
“Kalau empat hal ini sudah dilakukan, maka tidak perlu lagi masuk ke RJ. Bahkan, jika perlu, kami bisa mencabut laporan,” kata Novel.