Antisipasi El Nino Ekstrem, Pengawasan Hutan Perlu Diperketat

Kebakaran hutan dan lahan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. MI

Antisipasi El Nino Ekstrem, Pengawasan Hutan Perlu Diperketat

Rahmatul Fajri • 7 April 2026 19:14

Jakarta: Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan kawasan hutan. Hal ini menyusul ancaman fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan mulai terjadi pada April ini.

Penguatan pengawasan difokuskan pada pencegahan perambahan dan kebakaran hutan yang berpotensi meningkat saat musim kering berkepanjangan. Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir mengatakan penurunan tutupan hutan akibat aktivitas ilegal akan memperparah dampak kekeringan.

"Perambahan mengurangi kemampuan hutan menyimpan air. Sisa biomassa dari penebangan liar juga meningkatkan risiko kebakaran,” kata Muzakir, Selasa, 7 April 2026.

Muzakir menjelaskan wilayah kerja BKPH VII meliputi kawasan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu rentan terhadap kebakaran saat curah hujan menurun drastis. Dalam kondisi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli rutin, tetapi juga melalui pemetaan kawasan rawan, deteksi dini titik panas (hotspot), serta koordinasi lintas lembaga.

BKPH menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, hingga pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan. Pelibatan badan usaha ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang membuka ruang kolaborasi dalam pengelolaan hutan.

Pemadaman karhutla dengan menggunakan helikopter pengebom air yang diturunkan BPBD Sumsel ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Rawas, Sumatra Selatan. (ANTARA/HO-BPBD Sumsel)

Di wilayah Topaso dan Marowa, salah satu mitra yang terlibat adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM). Menurut Muzakir, perusahaan tersebut berkontribusi dalam mendukung pemantauan kawasan hutan, khususnya di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain dukungan operasional, STM menjalankan program rehabilitasi lingkungan melalui fasilitas pembibitan dengan kapasitas sekitar 30.000 bibit pohon. Bibit tersebut digunakan untuk penghijauan lahan bekas eksplorasi serta didistribusikan kepada masyarakat.

Kolaborasi ini dinilai memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan, terutama dalam mempercepat respons terhadap potensi kebakaran dan aktivitas ilegal. Namun, Muzakir menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum.

“Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus berjalan tegas,” ujar Muzakir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)