Ilustrasi - Pencuri motor sedang beraksi. (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)
2 Pencuri Motor Ditangkap Warga di Kelapa Gading
Achmad Zulfikar Fazli • 19 February 2026 08:49
Jakarta: Sebanyak dua pencuri motor berinisial RA, 35, dan MN, 28, ditangkap warga saat berupaya mencuri motor korban berinisial SW, 35, di depan Warung Bu Kris, Jalan Boulevard Timur, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Kami menangkap dua pelaku usai diamankan warga yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Aksi pencurian ini terjadi saat korban SW akan memarkir kendaraan, dan sesampai di lokasi ada saksi yang merupakan juru parkir sedang mengatur parkir motor.
“Korban melihat saksi menata kendaraan lalu mencoba membantu saksi. Sesaat kemudian tiba-tiba juru parkir ini melihat motor korban akan diambil oleh pelaku,” kata dia.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pencuri 2 Sepeda Motor di Jakbar |
Seketika korban berteriak serta meminta pertolongan dan pelaku ini mencoba kabur menggunakan motor milik mereka. "Satu pelaku di atas motor dan pelaku lain mencoba mengeksekusi motor tapi gagal,” kata dia.
Saat kedua pelaku kabur, saksi ketiga yang ada di lokasi langsung menghambat motor dan menangkap kedua pelaku. "Akhirnya pelaku ini diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian. Petugas juga mendata saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta sejumlah saksi.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, satu mata kunci runcing yang digunakan untuk membuka paksa kontak motor,” kata dia.
Pihaknya juga menyita barang bukti dua ponsel, satu kunci motor, satu sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu motor milik korban.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.