Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal. Foto: dok Istimewa.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disebut Jadi Penyebab Banjir Bandang di Pohuwato
Husen Miftahudin • 17 January 2026 15:13
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi Gorontalo menyatakan kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal menjadi pemicu utama sejumlah banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, seperti di Kecamatan Buntulia dan Marisa dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut hasil penelusuran kedua Lembaga tersebut, aktivitas PETI selama bertahun-tahun lamanya telah mengakibatkan sedimentasi parah, pendangkalan sungai dan merubah badan sungai. Kondisi ini menjadi penyebab banjir bandang, terutama di saat curah hujan yang tinggi.
Para peneliti dari DLHK Provinsi menyatakan Sungai Dulamayo dan Sungai llota yang semula memiliki aliran yang lancar kini mengalami pendangkalan yang signifikan di beberapa bagian, terutama di dekat area pertambangan emas ilegal.
"Hal ini menyebabkan aliran air tersumbat, memperburuk potensi banjir saat curah hujan tinggi. Selain itu, banyaknya tumpukan material hasil galian dari bekas PETI yang menggunakan alat berat menghalangi jalannya aliran air," mengutip laporan Tim DLHK Provinsi Gorontalo, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
Laporan tersebut juga menyebutkan ada beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh PETI, yaitu di antaranya pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, erosi dan penggundulan hutan, pencemaran air dan perubahan aliran sungai.

(Kondisi banjir bandang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Foto: dok MI)
Menurut hasil penelusuran kedua Lembaga tersebut, aktivitas PETI selama bertahun-tahun lamanya telah mengakibatkan sedimentasi parah, pendangkalan sungai dan merubah badan sungai. Kondisi ini menjadi penyebab banjir bandang, terutama di saat curah hujan yang tinggi.
Para peneliti dari DLHK Provinsi menyatakan Sungai Dulamayo dan Sungai llota yang semula memiliki aliran yang lancar kini mengalami pendangkalan yang signifikan di beberapa bagian, terutama di dekat area pertambangan emas ilegal.
"Hal ini menyebabkan aliran air tersumbat, memperburuk potensi banjir saat curah hujan tinggi. Selain itu, banyaknya tumpukan material hasil galian dari bekas PETI yang menggunakan alat berat menghalangi jalannya aliran air," mengutip laporan Tim DLHK Provinsi Gorontalo, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
Laporan tersebut juga menyebutkan ada beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh PETI, yaitu di antaranya pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, erosi dan penggundulan hutan, pencemaran air dan perubahan aliran sungai.
| Baca juga: Bareskrim Turunkan Tim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar |

(Kondisi banjir bandang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Foto: dok MI)
Banyak pelaku penambang ilegal di area tebing curam
Sementara itu, Tim BWSS II yang diketuai Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA Moh Isnaen Muhidin menjumpai banyak pelaku penambang masyarakat di area tebing curam dan banyak bukaan lahan.
Diketahui, panjang aliran Sungai Taluduyunu dari hulu sampai ke laut Teluk Tomini berkisar 14,8 kilometer. Aliran sungai mengarah ke Desa Hulawa dan wilayah Marisa melalui tiga sungai utama, yaitu Sungai Dulamayo, Botudulanga dan Taluduyunu.
Menurut estimasi, luas total bukaan lahan oleh PETI adalah 612 hektare, sementara bukaan lahan di Kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga adalah 370,75 hektare.
Luasnya bukaan lahan di dalam Cagar Alam menyebabkan peningkatan debit air dan sedimentasi dalam jumlah besar ke arah sungai karena hilangnya daerah penangkap air.
Peningkatan debit air dan sedimentasi ini secara langsung dapat meningkatkan risiko bencana banjir bandang, khususnya di Desa Hulawa hingga Kota Marisa.
Adapun, kesimpulan penelusuran DLHK dan BWSS II Provinsi Gorontalo itu juga senada dengan pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo yang menyatakan kegiatan penambangan tanpa izin telah menyebabkan banjir di beberapa tempat di Kecamatan Buntulia dan Kecamatan Marisa. Kapolda mengeluarkan pernyataan tersebut seusai melihat secara langsung bukaan hutan yang dilakukan pelaku penambangan tanpa izin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com