Polisi menangkap tiga pelaku curanmor di Palmerah. Metro TV/Siti Yona
Polisi Dalami Sumber Senpi Pencuri Motor di Palmerah
Siti Yona Hukmana • 12 January 2026 21:17
Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami sumber pembuatan dan jaringan penjualan senjata api (senpi) yang digunakan komplotan pencurian sepeda motor saat menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat. Senpi itu berjenis revolver.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum terkait dengan peredaran atau penjualan ilegal senjata api ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan sudah menjadi tugas Ditreskrimum mendalami peredaran senpi yang digunakan dalam tindak pidana. Baik itu senpi yang teregister atau ilegal.
"Mudah-mudahan kita akan bisa menemukan sehingga kita akan bisa sampaikan pada publik," ujar Budi.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor pada Rabu, 7 Januari 2026 ini. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka pertama berinisial VV berperan sebagai eksekutor pertama dan menembak warga menggunakan senjata api jenis revolver. Kemudian, tersangka kedua berinsial RC yang merupakan eksekutor kedua.
RC ikut mencuri motor bersama VV. RC dan VV ditembak pada bagian kaki karena membawa senpi dan membahayakan petugas saat penangkapan.
Tersangka ketiga ialah AA selaku penadah. Terhadap ketiganya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Krimum Polda Metro Jaya.
Di samping itu, ada seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.
Baca Juga:
3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Ditangkap, 1 Masih Buron |
.jpeg)
Barang bukti yang disita dari pelaku curanmor di Palmerah, Jakarta Barat. Metro TV/Siti Yona
Diketahui, peristiwa penembakan berawal saat pencurian sepeda motor di parkiran sebuah rumah di Palmerah diketahui korban. Korban keluar rumah dan berteriak maling terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian.
Kemudian, saat kedua orang tersebut melarikan diri, masyarakat berhasil mengamankan salah satu pelaku. Di antara salah satu pelaku yang melakukan pencurian tersebut kembali lagi dan mengeluarkan senjata api, lalu menembakkan senjata tersebut sebanyak empat kali. Hingga, engenai salah satu warga masyarakat di Palmerah tersebut.
Dari kejadian tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku di wilayah Yogyakarta berinisial VV. Kemudian dari keterangan pelaku, ditangkap tersangka kedua di wilayah Bandung berinisial RC. Selanjutnya, menangkap tersangka AA di wilayah Jakarta Barat.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti. Yakni CCTV saat kejadian pada Rabu, 7 Januari 2026, dokumen STNK dan BPKP sepeda motor korban, senjata api (senpi) jenis revolver, 12 butir peluru tajam, 15 kata kunci letter T, 6 unit sepeda motor, 3 hp, dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak pidana.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara Jo Pasal 468 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.