Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan saat acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Komdigi Berkoordinasi dengan Polri Tangani Kasus Judol di Hayam Wuruk
Achmad Zulfikar Fazli • 11 May 2026 23:57
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus perjudian online atau daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polri.
"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Lantaran masih dalam proses penyelidikan, dia mengatakan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut akan lebih banyak diumumkan Polri.
"Kita bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.
Komdigi tercatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif termasuk terkait perjudian daring. Meutya menegaskan kerja sama antarinstansi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring.
"Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ucap Meutya.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal.jpg)
Warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Polri Usut Aliran Dana dan Sponsor WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk |
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Pada Minggu, 10 Mei 2026, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ke-320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.