Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab
Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK terkait Harga Gas Industri
Husen Miftahudin • 1 July 2026 14:15
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap melakukan mitigasi lebih lanjut terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya harga gas industri nonsubsidi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan langkah mitigasi menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan pekerja yang terdampak tetap mendapat perlindungan.
"Mitigasi inilah yang paling penting. Artinya, seseorang yang ter-PHK, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk angkatan kerja baru yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja," kata Anwar di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea melaporkan adanya potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu pekerja di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anwar mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk memetakan penyebab dan menyiapkan langkah penanganan.
"Kami harus melakukan kajian terkait apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh. Yang jelas, mapping kami terkait sektor-sektor yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini. Tentunya kami akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa," papar Anwar.
| Baca juga: Girang Harga LNG Turun Jadi USD13/MMBTU, Kemenperin: Jadi Angin Segar Buat Industri |

(Ilustrasi gas bumi. Foto: dok Istimewa)
Pemerintah dorong penurunan harga gas industri
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah telah mengambil langkah mitigasi untuk mencegah gelombang PHK di sektor padat karya melalui penurunan harga gas industri nonsubsidi.
Menurut Said, langkah tersebut diperlukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kenaikan harga gas industri berdampak pada pengguna gas yang tidak memperoleh fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain itu, penurunan produksi atau lifting di sejumlah sumur, khususnya di Jawa Barat, turut memengaruhi pasokan.
Untuk menutup kekurangan pasokan akibat penurunan produksi tersebut, industri mencari sumber baru melalui liquefied natural gas (LNG) dari wilayah lain. Kondisi itu membuat biaya logistik ikut mendorong kenaikan harga final gas industri.