LPSK Siapkan Pemulihan Komprehensif Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

Ketua LPSK Achmadi. Foto: Antara.

LPSK Siapkan Pemulihan Komprehensif Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

Anggi Tondi Martaon • 26 June 2026 14:14

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan dan program pemulihan komprehensif bagi korban penganiayaan korban YTR, 29, di Bandung, Jawa Barat. Program pemulihan melalui layanan medis, psikologis, dan psikososial sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menugaskan tim ke Bandung sejak awal penanganan perkara serta menerbitkan surat jaminan negara untuk menanggung biaya pemulihan medis dan psikososial korban tindak pidana (guarantee letter) kepada rumah sakit. Dokumen tersebut untuk menjamin pembiayaan perawatan korban.

"LPSK telah pertama memberikan guarantee letter kepada rumah sakit tentang pembiayaan. Di sinilah negara hadir untuk memberikan program bantuan medis atau rehab medis," kata Achmadi dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia mengatakan tim LPSK masih berada di Bandung untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hingga kini, terdapat lima permohonan perlindungan yang diterima, baik dari keluarga korban maupun pihak lainnya.

Menurut Achmadi, pemulihan korban tidak hanya mencakup layanan medis, tetapi juga layanan psikologis dan psikososial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Program pemulihan itu bisa medis, psikologis, atau psikososial. Psikososial itu keberlanjutan kemampuan hidup, atau upaya intervensi psikologis dan sosial untuk keberlanjutan kemampuan kehidupan yang bersangkutan," ungkap Achmadi.

Ia menambahkan LPSK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga, seluruh hak korban dapat dipenuhi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan pihaknya mendukung langkah Komnas Perempuan dan LPSK dalam mengawal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, korban memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Pelaku penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat. Foto: Antara.

"Tentu Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anis.

Anis menilai pemulihan korban perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup penanganan medis akibat luka berat yang dialami, layanan psikologis, serta dukungan untuk proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.

"Yang perlu dipikirkan adalah justru pemulihan pada jangka panjang," ujar Anis.

Menurut Komnas HAM, pemulihan jangka panjang menjadi penting mengingat dampak penganiayaan berat berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan dan memengaruhi kualitas hidup korban di masa mendatang.

(Anggi Tondi)