Pupuk Bersubsidi 2026: Ini Syarat Penerima dan Cara Cek secara Online

Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: dok Pupuk Indonesia.

Pupuk Bersubsidi 2026: Ini Syarat Penerima dan Cara Cek secara Online

Husen Miftahudin • 20 January 2026 15:41

Jakarta: Program pupuk subsidi 2026 menjadi perhatian besar para petani karena pemerintah kembali menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero). Program ini hadir untuk menjaga ketersediaan pupuk berkualitas dan terjangkau demi mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas pertanian.

Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan sepanjang 2026. Adapun jenis pupuk yang disediakan yakni Pupuk Urea, Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), Pupuk NPK Kakao, Pupuk Organik, serta ZA (amonium sulfat).

Untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi ini, para petani harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem resmi pemerintah yakni Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta memiliki Kartu Tani. Dengan kartu tersebut, petani dapat menebus pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang telah ditunjuk, baik secara tunai maupun non-tunai.
 

Kriteria penerima pupuk bersubsidi 2026


Berikut rincian kriteria penerima pupuk bersubsidi 2026:
  • Terdaftar sebagai anggota Kelompok Tani (Poktan) yang aktif dan memiliki data valid.
  • Nama petani tercantum dalam e-RDKK 2026 yang telah diinput dan diverifikasi oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL).
  • Lahan yang garap telah ditanami salah satu dari sembilan komoditas prioritas, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, atau kakao.
  • Membawa Kartu Tani atau data identitas diri saat menebus pupuk di KPL resmi.
 
Baca juga: Panduan Lengkap Cek Pupuk Subsidi 2026 yang Disalurkan Pemerintah


(Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: dok MI)
 

Jadwal penyaluran pupuk bersubsidi 2026


Agar proses penyaluran berlangsung lancar dan tepat waktu, para petani perlu mengetahui jadwal penyaluran pupuk bersubsidi 2026. Sebagai catatan, penebusan pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026 oleh petani yang terdaftar. Berikut rincian tahapan dan jadwal penyalurannya:
  • Oktober–Desember 2025: Input dan verifikasi data petani dalam sistem e-RDKK 2026.
  • Januari 2026: Penerbitan Surat Keputusan (SK) Alokasi pupuk subsidi oleh Bupati/Wali Kota.
  • Januari–Maret 2026: Masa penebusan untuk Musim Tanam I (MT I)
  • April–Agustus 2026: Masa penebusan untuk Musim Tanam II (MT II).

Penebusan masih dapat dilakukan sepanjang 2026 selama kuota pupuk subsidi masih tersedia.
 

Cara cek penyaluran pupuk bersubsidi 2026 secara online


Melansir dari laman resmi Pupuk Bersubsidi Kementan, berikut merupakan langkah-langkah mengecek penyaluran pupuk bersubsidi secara online:
  • Kunjungi situs resmi pupuk bersubsidi milik Kementan melalui https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/.
  • Pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”.
  • Lengkapi data domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai KTP.
  • Pilih kelompok tani dan masukkan nama sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi status dan kuota pupuk subsidi 2026 yang Anda miliki. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)