Menbud Fadli Zon menunjuka KGPAA Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Tedjowulan Keluarkan Enam Instruksi Atasi Konflik Keraton Solo
Triawati Prihatsari • 22 January 2026 21:00
Solo: Penanggung jawab Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan Instruksi Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Instruksi ini merupakan langkah awal Gusti Tedjowulan dalam melaksanakan amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional," ujar Juru Bicara Panembahan Agung Tedjowulan, Pakoenegoro, di Solo, Kamis, 22 Januari 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada enam pihak, yakni putra-putri SISKS Paku Buwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, putra-putri SISKS Paku Buwono XIII, keluarga besar Keraton Solo, serta para abdidalem.
Melalui instruksi tersebut, Tedjowulan berharap seluruh pihak bisa rukun dan kompak. Enam poin dalam instruksi tersebut juga dinilai sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas.
"Gusti Tedjowulan mengharapkan agar semua pihak bisa akur, rukun, kompak, dan bekerjasama dalam melestarikan dan memajukan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," ungkap Pakoenagoro.
Dalam instruksi dengan enam poin tersebut, Tedjowulan meminta semua pihak mengutamakan kepentingan Keraton di atas kepentingan kelompok. Poin pertama instruksi yakni menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
.jpg)
Suasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Kedua, mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Ketiga, menghentikan pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, dan pemaksaan kehendak, serta menanggulangi gangguan, halangan, dan ancaman terhadap pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Keempat, mengutamakan kerukunan, kekompakan, persaudaraan dan/atau rasa kekeluargaan, dan kerjasama berkesinambungan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kelima, menghormati perbedaan pendapat dengan penyampaian pendapat yang baik sesuai adab, nilai sosial, dan norma sosial yang berlaku umum, dan adat istiadat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang adiluhung yang menjadi pusat budaya di Jawa Tengah.
Keenam, melaksanakan musyawarah sesuai dengan ketentuan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan melaporkan hasilnya kepada Panembahan Agung Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.