Upah Minimum Provinsi 2026 Diharap Menjaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono. Foto: Istimewa

Upah Minimum Provinsi 2026 Diharap Menjaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha

Anggi Tondi Martaon • 27 December 2025 19:00

?Jakarta: Sebagian besar provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Diharapkan, kebijakan yang diambil berpihak pada buruh dan sektor usaha.  
?
?"Kebijakan ini dinilai strategis dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global, " kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
?
?Politikus Partai Golkat itu menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ketentuan tersebut dinilai dibuat pada semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. 
?


?Ia menyatakan bahwa UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif. Melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis.
?
?"Agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha," ungkap Heru. 
?
?Bupati Tulungagung periode 2003–2013 itu menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum. Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal. 
?
?Menurut Heru, keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif.
?
?Selain itu, Heru menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi. Serta konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026.
?
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono. Foto: Istimewa

? “Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” ujar Heru.
?
?Menurut data terbaru, 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026. Sementara dua provinsi, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resminya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025. 
?
?Penetapan ini mencakup provinsi-provinsi besar dengan variasi besaran upah, di mana UMP tertinggi masih dicatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing wilayah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)