Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Penyusunan RDTR Butuh Kepastian Wilayah Administrasi
Anggi Tondi Martaon • 22 May 2026 23:56
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menekankan kepastian ruang administrasi, khususnya penegasan batas sangat dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika tidak dipersiapkan dengan baik, penyusunan bakal gagal.
Hal itu disampaikan Safrizal saat menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Forum tersebut digelar sebagai upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian dalam perizinan berusaha.
“Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” Jelas Safrizal melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Kemudian, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri. Kemudian, 31 Segmen dalam proses fasilitasi.
Tak hanya antardaerah, kepastian ruang administrasi dibutuhkan dalam penetapan batas negara. Menurut dia, terdapat 81 Lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.
Dalam konteks wilayah perbatasan, Safrizal menjelaskan bahwa perbatasan tidak hanya dipandang sebagai halaman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
Oleh karena itu, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Lebih lanjut Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif. Menurut dia, tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” ujar Safrizal.
Rapat tersebut juga Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko IPK; Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Informasi Geospasian Dasar BIG; Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM; Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS.