Penindakan Sindikat Pita Cukai Palsu, Dirjen Bea Cukai: Jaga Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama. Foto: Istimewa.

Penindakan Sindikat Pita Cukai Palsu, Dirjen Bea Cukai: Jaga Penerimaan Negara

Andhika Prasetyo • 21 May 2026 19:21

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindak penindakan serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Langkah tersebut sebagai bentuk menjaga penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 Mei 2026.

Selain mencegah kebocoran penerimaan negara yang masif, operasi ini efektif dalam memitigasi potensi kerugian imateriel. Seperti mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melindungi keselamatan masyarakat dari produk yang tidak terstandardisasi. 

Letjen TNI (Purn) itu menyampaikan, Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis. Masyarakat diminta melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi. 

Djaka menjelaskan penindakan dilakukan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Langkah tegas yang dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, itu diestimasikan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar. 

Keberhasilan penindakan besar ini bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak secara simultan di dua wilayah operasi utama.

Lokasi pertama di Kabupaten Jepara. Petugas menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram di wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

Barang bukti penindakan cukai palsu di Jateng. Foto: Istimewa.

Lokasi kedua berada di Kota Semarang. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat proses percetakan pita cukai ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
  • 71 koli pita cukai diduga palsu dan 3 koli pita cukai tanpa hologram.
  • 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z).
  • 2 unit mesin stamping foil dan 1 unit mesin pemotong kertas.
  • 22 roll kertas stiker hologram serta plat cetak pita cukai.
  • 1 unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 19 orang di dua lokasi penindakan. Di Jepara, sebanyak 15 orang yang sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram langsung diamankan.

Sedangkan di di Semarang, petugas mengamankan 4 orang. Mereka terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir.

Seluruh barang bukti beserta 19 orang terperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini dilaporkan berjalan aman dan terkendali berkat dukungan pengamanan penuh dari personel BAIS TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)