Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 14 August 2026 15:28

Jakarta: Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2026.

Irhamni mengatakan operasi dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026. Ia menyebut, sekitar 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Sebanyak 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan. 

Bareskrim Polri sita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka yakni RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah.

Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu, barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur.

(Siti Yona Hukmana)