Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan Revisi KUHAP

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan Revisi KUHAP

Anggi Tondi Martaon • 13 September 2025 22:26

Jakarta: Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 September 2025.

Bendaraha Umum (Bendum) DPP Partai Golkar itu menyampaikan alasan pembagasan revisi KUHAP harus dipercepat. Tujuannya agar pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026 semakin kuat. 

Dalam kunjungan kerja ke Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurut dia, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI. 
 

Baca juga: 

Pembahasan Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Dilakukan Bersamaan


“Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” ujar Sari.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan idealnya revisi KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab, kedua regulasi itu disebut saling melengkapi.

"Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Hinca.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)