Nggak Pakai Ribet! Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Nggak Pakai Ribet! Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

Husen Miftahudin • 26 June 2025 17:00

Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM sendiri berlaku selama lima tahun, dan perlu diperpanjang. Perpanjangan ini diperlukan karena alasan keamanan dan evaluasi kompetensi pengemudi secara berkala. Selain itu, juga untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan berkendara yang diperlukan.

Terkait perpanjangan SIM, kini bisa dilakukan secara online. Mengutip artikel pada website Indonesia Baik, berikut cara memperpanjang SIM secara online.
 

Baca juga: Korlantas Polri: SIM Gratis Hoaks
 

Cara perpanjang SIM secara online


- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan e-mail.
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening Anda.
- Pilih metode pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Selesaikan pembayaran.
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.


(Ilustrasi SIM. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja)
 

Tarif perpanjangan


Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut besaran tarif perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80 ribu.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)