Alat berat milik penambang ilegal disita Polres Kotamobagu, Gorontalo. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 24 June 2025 19:57
Kotampbagu: Polres Kotamobagu, Gorontalo menangkap para pelaku penambang liar yang selama ini merambah wilayah konsesi tambang Koperasi unit Desa (KUD) Printis. erintis. Tak hanya itu, ditemukan pula enam unit alat berat yang digunakan untuk menambang.
Keenam alat berat tersebut kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai barang bukti. Para pelaku telah ditahan di Polres Kotamobagu, dan proses hukum kini tengah berjalan. Polda Sulawesi Utara juga turut melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.
“Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, Selasa, 24 Juni 2025.
Ketua dan jajaran pengurus KUD Perintis menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto yang sigap menindaklanjuti laporan resmi dari KUD Perintis.
"Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," tegasKepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca: 2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Tambang Ilegal di Cirebon |