Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhamad Arief Ubaidillah. Dokumentasi/ Media Indonesia
Depok: Tersangka kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok bakal disidang di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhamad Arief Ubaidillah, mengatakan persidangan tersangka tetap digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok meski yang menangani perkara Polda Metro Jaya dan yang mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Jawa Barat.
"Sidangnya tetap di Pengadilan Negeri Kota Depok, bukan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Arief di Depok, Kamis, 24 April 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Depok, Edrus, memaparkan akan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat perihal perkara ini.
"Tahap II nanti, Kejati Jawa Barat akan membawa tersangka berikut barang bukti ke Kejari. Dan nanti juga tersangka disidangkan oleh tim jaksa dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Kota Depok," jelasnya.
Diketahui Polda Metro Jaya dan jajarannya menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru..
Kelima tersangka yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) masing-masing berinisial TS (Ketua Ormas), kemudian RS, GR, AS, LA, dan LS. Penangkapan kelima pelaku anarkis dilakukan pada Sabtu, 19 April hingga Senin, 21 April.
Dalam insiden tersebut, tersangka RS berperan menutup portal untuk menghalangi polisi yang membawa TS ke Polres Metro Depok dan juga memukul polisi. Sementara GR berperan dalam pembakaran mobil Xenia warna silver milik petugas.
Adapun tersangka AS berperan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. Tersangka LA menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman selama 8 tahun.