Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 19 September 2025 11:40
Jakarta: Heboh pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan RDN yang digunakan sebagai rekening investasi ternyata tidak lepas dari serangan siber hingga penyalahgunaan.
Lalu apa sebenarnya RDN?
Dilansir dari laman Bibit, RDN adalah rekening atas nama pribadi yang dibuka oleh pihak sekuritas untuk memfasilitasi transaksi jual-beli produk investasi. RDN memungkinkan kamu melakukan pembelian berbagai produk investasi, seperti Reksa Dana, Surat Berharga Negara (SBN), hingga saham.
RDN secara prinsip hampir mirip dengan rekening bank biasa. Hanya saja yang membedakannya yaitu RDN tidak mengeluarkan buku tabungan, cek, ATM, giro, bahkan letter of authorization karena bersifat seperti virtual account seperti e-wallet.
Sementara dalam pengertian lain, RDN merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh setiap nasabah perorangan atau perusahaan untuk bisa melakukan dan menyelesaikan transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lainnya yang ada di pasar modal.
Bagi yang tertarik berinvestasi di pasar modal, sebenarnya cara untuk mendaftar RDN sangat mudah dan dapat dilakukan secara online atau elektronik.
Calon investor perlu melakukan registrasi dengan mengisi semua form data diri dan juga melampirkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Baca juga:
RDN Dibobol, Keamanan Rekening Saham Sudah 'Lampu Kuning' |
Untuk membuka rekening dana nasabah tidak dapat dilakukan di sembarang bank, tapi hanya di bank-bank tertentu yang sudah ditunjuk dan diberi mandat untuk memfasilitasinya.
Melansir dari laman resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, ada 17 bank yang menjadi administrator untuk pembukaan RDN. Bank-bank tersebut antara lain: