Pemkab Banyumas Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan DPRD

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Istimewa

Pemkab Banyumas Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan DPRD

Media Indonesia • 18 September 2025 15:56

Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memastikan tidak akan menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD setempat. Kepastian itu disampaikan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyusul desakan sejumlah pihak terkait Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024.

“Perbup itu dibuat sebelum saya menjabat bupati. Selain itu, Gubernur juga sudah menegaskan tidak boleh ada kenaikan tunjangan,” ujar Sadewo di Purwokerto, Kamis, 18 September 2025.

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditetapkan saat Banyumas masih dipimpin Penjabat Bupati Hanung Cahyo Saputro.

Sadewo memastikan Pemkab Banyumas akan mematuhi arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak melakukan penyesuaian tunjangan. “Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan,” tegasnya.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan ulang terkait nilai tunjangan perumahan anggota DPRD yang tercantum dalam Perbup tersebut. Namun, langkah itu harus melalui mekanisme bersama DPRD.

“Kalau saya menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Saat ini bola ada di Dewan, nanti kita bahas bersama. Mekanismenya harus sesuai aturan,” jelasnya.
 

Baca: Pemkab Bekasi Tunggu Keputusan Pusat Soal Evaluasi Tunjangan

Sadewo menambahkan, tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024 sudah melalui proses appraisal dan kajian hukum sehingga dianggap sah secara regulasi. Ia juga menegaskan keterbukaan Pemkab Banyumas jika publik menuntut transparansi.

“Silakan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sesuai aturan dan mekanisme,” kata dia.

Dalam Pasal 9 Perbup tersebut disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan berupa uang setiap bulan, yakni Rp42,625 juta untuk Ketua DPRD, Rp34,65 juta untuk Wakil Ketua DPRD, serta Rp23,65 juta untuk anggota DPRD.

Sebelumnya ada kritik yang disampaikan oleh Forum Banyumas Bersuara. Kritikan dilayangkan terhadap tingginya pendapatan dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Aktivis perempuan Aan Rohaeni menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jauh berbeda dengan rakyat. Ketua DPRD saja bisa menerima hingga Rp72 juta per bulan, itu pun belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, maupun biaya kunjungan kerja,” ujar Aan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan pihaknya akan mengkaji aturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

“Terkait tunjangan yang kini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujar Gloria.

Menurutnya, kajian tersebut akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami akan memastikan apakah Perbup tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, maupun ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kami juga akan melihat apakah pelaksanaannya sudah tertib serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)