Pelaku mutilasi menjalani proses rekonstruksi di kos Lidah Wetan Surabaya. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angela Saraswati, 25, memicu emosi warga di kawasan Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu, 17 September 2025. Tersangka Alvi Maulana, 24, pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjalani 30 adegan rekonstruksi di lokasi kos tempat kejadian.
Dengan baju tahanan oranye dan wajah tertunduk, Alvi langsung disoraki warga yang sudah menunggu sejak pagi. Suasana kian panas saat pelaku memperagakan adegan penusukan hingga mutilasi terhadap korban.
"Gak popo aku elek, sing penting gak dipateni lan dimutilasi,” celetuk seorang warga dengan nada geram, disambut amarah warga lainnya yang tak kuasa menahan emosi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan rangkaian peristiwa sesuai pengakuan tersangka.
“Total ada 30 adegan, mulai dari tersangka tiba di kos korban, melakukan aksinya, pembuangan barang bukti ke Pacet, hingga upaya penghancuran barang bukti,” jelas Fauzy.
Adegan paling krusial terjadi di adegan ke-9, saat tersangka menusuk leher korban hingga meninggal. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi menyeret tubuh korban ke kamar mandi sebelum memulai proses mutilasi.
Proses mutilasi berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 02.00 WIB. Pelaku memotong tubuh korban, membersihkan area kejadian, hingga menyiapkan potongan tubuh untuk dibuang. “Namun tidak semua potongan dilakukan sekaligus. Sebagian baru dilakukan setelah tersangka kembali dari Pacet,” ungkap Fauzy.
Dalam rekonstruksi juga diperagakan bagaimana potongan tubuh korban disembunyikan di belakang lemari lantai dua, sementara bagian lainnya dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik, lalu dibawa dengan motor menuju Pacet.
Polisi menegaskan bahwa Alvi melakukan semua aksinya seorang diri. “Tidak ada keterlibatan pihak lain. Pelaku mengaku aksinya dipicu rasa marah dan dendam terhadap korban,” kata Fauzy.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi pelaku dan melengkapi berkas perkara. “Langkah berikutnya adalah pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Jika sudah lengkap, berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Fauzy.