Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman di Sidang Hasto

Ilustrasi sidang/Metro TV/Candra

Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman di Sidang Hasto

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 06:46

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 17 April 2025. Sebanyak tiga saksi dihadirkan jaksa.

“Yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 17 April 2025.

Persidangan terbuka untuk umum. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca: KPK Pastikan Memeriksa Febri Diansyah Berdasarkan Petunjuk

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)