Ilustrasi sidang/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 06:46
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 17 April 2025. Sebanyak tiga saksi dihadirkan jaksa.
“Yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 17 April 2025.
Persidangan terbuka untuk umum. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
| Baca: KPK Pastikan Memeriksa Febri Diansyah Berdasarkan Petunjuk |