Keluarga Bocah Korban Penganiayaan dan Penelantaran di Kebayoran Diselidik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti

Keluarga Bocah Korban Penganiayaan dan Penelantaran di Kebayoran Diselidik

Siti Yona Hukmana • 14 August 2025 21:09

Jakarta: Polri masih menyelidiki keluarga MK, anak korban penganiayaan dan penelantaran yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejak ditemukan pada Rabu, 11 Juni 2025, belum ada satu pun keluarga yang mencari dan mendatangi MK di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Polri tetap melakukan penyelidikan untuk mencari pihak keluarga atau wali yang tentunya diduga menelantarkan korban sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Maka itu, Truno menyebut kepolisian masih melakukan pengembangan. Khususnya, mencari keluarga anak korban. Di samping itu, Trunoyudo memastikan Kepolisian bersama UPTD PPA dan Dinas Sosial terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap bocah perempuan usia 7 tahun itu.

"Dan tentunya juga akan menuntaskan proses penyelidikan ini serta mengedepankan prinsip pada kepentingan terbaik khususnya bagi anak," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca: Bocah Usia 10 Tahun di Padang Lawas Sumut Diikat Tangan dan Kakinya di Warung

Trunoyudo melanjutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA danPPO) Bareskrim Polri, telah berinisiasi memimpin penanganan kasus mulai dari evakuasi, pendampingan, hingga mengupayakan perawatan medis dan psikologisnya anak MK. Perawatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Bahkan, telah melakukan tindakan operasi untuk menyembuhkan korban.

Kemudian, berkoordinasi dengan UPTD PPA melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), serta Dinas Sosial untuk melaksanakan penanganan terpadu sesuai prosedu. Saat ini, kondisi anak korban sudah baik fisik dan psikis sudah jauh membaik, dibandingkan ketika pertama kali ditemukan.

"Namun, tentunya yang bersangkutan ini masih menjalani perawatan secara intens yaitu baik secara psikologis, fisik maupun secara traumatis," kata Trunoyudo.

Perkembangan saat ini, anak korban akan dialihkan pengasuhan dan perlindungannya ke Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Lembaga itu dipastikan telah terakreditasi sesuai ketentuan Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 71 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, penetapan status sebagai anak negara masih dalam proses. Hal itu dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak .

"Saat ini koordinasi lintas sektoral tadi antara penyidik, Direktorat Tindak pidana PPA dan PPO Bareskrim, dengan Dinas Sosial Jakarta Selatan masih terus dilakukan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prosedur," pungkas Trunoyudo.

Anak perempuan berinisial MK ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak di lantai kios Ramayana Pasar Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 07.20 WIB. Bahkan, kondisi tubuhnya kurus dan banyak luka bakar di wajahnya. Selain itu, ada luka terbuka di kakinya.

Korban lalu dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan. Kemudian, dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Diduga, korban dianiaya oleh ayahnya di Surabaya lalu dibawa dan ditinggalkan di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)