KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Petugas KPK untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bran

KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Achmad Zulfikar Fazli • 9 November 2025 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Penyitaan uang bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 9 November 2025.

Asep mengatakan Bupati Ponorogo meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.

Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, di antaranya Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco. Metro TV/Candra

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Keempat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara itu, pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sedangkan, pemberi suapnya adalah Sucipto.

Pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Kemudian, pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)