Petugas KPK untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bran
Achmad Zulfikar Fazli • 9 November 2025 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Penyitaan uang bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 9 November 2025.
Asep mengatakan Bupati Ponorogo meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD |
%20menetapkan%20empat%20tersangka%20atas%20operasi%20tangkap%20tangan%20(OTT)%20di%20Ponorogo%2C%20di%20antaranya%20Bupati%20Ponorogo%20Suigiri%20Sukoco_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)