Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono. Foto: Metro TV/Yurike Budiman.
Yurike • 15 January 2025 19:28
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jakarta-Merak yang melibatkan tiga oknum TNI AL akan digelar terbuka. Hal itu disampaikan Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono di sela acara penyerahan berkas perkara dan tersangka di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya yang bersifat terbuka, tidak tertutup," kata Riswandono, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, persidangan tertutup hanya untuk perkara kesusilaan. Sedangkan, kasus ini masuk kategori peradilan umum.
"Mohon silakan nanti diikuti," tegasnya.
Dalam persidangan nanti, peran para tersangka bakal dibeberkan. Termasuk, pasal-pasal yang dilanggar para tersangka dan ancaman hukumannya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1, dan Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: TNI AL Gelar Reka Ulang Penembakan Bos Rental |