Sidang Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Bakal Digelar Terbuka

Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono. Foto: Metro TV/Yurike Budiman.

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Bakal Digelar Terbuka

Yurike • 15 January 2025 19:28

Jakarta: Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jakarta-Merak yang melibatkan tiga oknum TNI AL akan digelar terbuka. Hal itu disampaikan Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono di sela acara penyerahan berkas perkara dan tersangka di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya yang bersifat terbuka, tidak tertutup," kata Riswandono, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, persidangan tertutup hanya untuk perkara kesusilaan. Sedangkan, kasus ini masuk kategori peradilan umum.

"Mohon silakan nanti diikuti," tegasnya.

Dalam persidangan nanti, peran para tersangka bakal dibeberkan. Termasuk, pasal-pasal yang dilanggar para tersangka dan ancaman hukumannya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1, dan Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP.
 

Baca juga: TNI AL Gelar Reka Ulang Penembakan Bos Rental

Ironi dialami bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (IA) saat mempertahankan mobil miliknya dari tangan pencuri. Ilyas tewas usai ditembak pada bagian dada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tragisnya, sebelum tewas ditembak, bos rental itu sempat meminta bantuan pendampingan pada polisi di Polsek Cinangka, tapi ditolak. Saat meminta bantuan, bos rental diminta membuat laporan polisi lebih dulu. Sedangkan saat itu, posisi mereka sedang melakukan pengejaran terhadap pencuri mobil.

Sementara, polisi menetapkan empat tersangka. Sebanyak dua tersangka masih buron dan dalam upaya pengejaran. Kasus ini juga melibatkan oknum TNI AL. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga oknum anggotanya. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)