Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. Dokumentasi/ istimewa

Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Deny Irwanto • 24 October 2025 19:50

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," kata Ade dalam keterangan pers, Jumat, 24 Oktober 2025.
 

Baca: PSEL Tangerang dan Tangsel Batal Dibangun, Ini Penjelasan Menteri Hanif
 
Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Tim yang dipimpin oleh IPTU Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan. 

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," jelas Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, diketahui pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon.

Ia diketahui menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ade.

Ade menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin. 

"Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau," ungkapnya.

Ade menambahkan Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan. 

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing," ujar Ade.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)