Ahmad Dhani Prasetyo. Metrotvnews.com/Fachri
Putri Purnama Sari • 6 August 2025 16:27
Jakarta: Sejumlah musisi kenamaan Indonesia mulai menyuarakan sikap terbuka terhadap pemanfaatan karya mereka di ruang publik tanpa harus dibebani biaya royalti. Pernyataan ini tentu disambut antusias, terutama oleh para pelaku usaha hiburan seperti kafe, restoran, dan tempat live music lainnya.
Musisi legendaris Indonesia sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan namun disambut antusias oleh pelaku usaha hiburan seperti kafe dan restoran.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dhani menyatakan bahwa dirinya memperbolehkan lagu-lagu Dewa 19 diputar di tempat usaha tanpa harus membayar royalti, dengan syarat tertentu.
Syarat yang diberikan Ahmad Dhani terbilang sederhana. Pemilik kafe, restoran, atau tempat usaha lain yang ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 hanya perlu mengirimkan Direct Message (DM) ke akun Instagram resmi @officialdewa19 untuk meminta izin.
Dengan izin tersebut, para pemilik usaha bisa secara legal memutar musik Dewa 19 tanpa perlu membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif.
Sementara itu, lewat cuplikan siaran live Instagram yang diunggah akun fanbase Juicy Luicy, Uan menegaskan bahwa siapa pun bebas membawakan lagu-lagu ciptaan band-nya. Termasuk jika dibawakan dalam acara
live music di kafe.
Juicy Luicy, dok Instagram
Menurut Uan,
Juicy Luicy sejak awal tak pernah menagih royalti kepada siapa pun yang menyanyikan lagu mereka, apalagi mempersoalkan izin.
"Kalau Juicy Luicy, kita enggak pernah nagih atau suruh izin. Bawain, bawain aja lah. Siapa saya, band baru juga," ujar Uan, yang dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.
Sikap Ahmad Dhani dan Uan tersebut menambah daftar musisi yang bersuara soal hak cipta lagu dan pelaksanaan royalti.
Charly Van Houten juga sebelumnya sudah menyatakan secara terbuka bahwa lagu-lagu ciptaannya boleh dibawakan tanpa harus membayar royalti.
"Daripada mumet. Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku," tulis Charly dalam unggahan Instagram beberapa waktu lalu.
Raja Dangdut Rhoma Irama pun mengungkapkan hal serupa melalui kanal YouTube resminya.
"Kalau saya pribadi, wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih, enggak usah bayar sama saya," kata Rhoma Irama.
Sikap beberapa musisi ini cukup kontras dengan praktik umum di industri musik. Biasanya, pemutaran lagu secara publik, terutama di tempat usaha, diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI atau KCI, yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Langkah para musisi ini tidak hanya membuka ruang dialog baru seputar hak cipta dan royalti, tetapi juga memberi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini terbebani oleh aturan formal.
Aturan Resmi Terkait Royalti Musik di Tempat Usaha
Pemanfaatan musik di ruang komersial sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam ketentuan ini, semua pelaku usaha yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti, dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta lagu
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait (penyanyi dan label)
Namun, jika pemilik hak, dalam hal ini musisi memberikan izin langsung, maka pemutaran lagu bisa dilakukan tanpa harus melalui LMK.