Kejati Lampung tunjukkan sitaan uang dan aset senilai Rp54 miliar dalam kasus korupsi Tol Lampung. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Sitaan Korupsi Tol Lampung Tembus Rp54 Miliar, Tersangka Bertambah
Imam Setiawan • 12 August 2025 00:18
?Bandar Lampung: Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung di Lampung kian melebar. Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru sekaligus menyita uang dan aset yang nilainya menembus Rp54 miliar.
?
?Tersangka baru berinisial IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
?
| Baca: KPK Kaitkan Pengelolaan Uang di BPKH dengan Kasus Korupsi Kuota Haji
|
?
?Penggeledahan di empat wilayah—Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang—mengamankan uang Rp4,09 miliar, terdiri dari Rp2,19 miliar tunai dan Rp1,97 miliar di rekening yang sudah diblokir. Total sitaan uang sejak Maret 2025 kini mencapai Rp6,35 miliar.
?
?Selain itu, penyidik memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, menyita lima mobil, tiga sepeda premium, koleksi jam tangan mewah, perhiasan, dan perlengkapan elektronik bernilai tinggi. Nilai total aset sitaan ditaksir lebih dari Rp50 miliar.
?
?“Asal usul aset masih ditelusuri. Dugaan tindak pidana pencucian uang terbuka, termasuk kemungkinan aset di luar negeri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin, 11 Agustus 2025.
?
?Kasus ini bermula dari proyek tol sepanjang 12 km bernilai kontrak Rp1,25 triliun pada 2017–2019. Penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban fiktif, penggunaan vendor palsu, dan tagihan pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar, dan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.
?