Siti Yona Hukmana • 8 August 2025 21:49
Jakarta: Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus persetubuhan, pencabulan, ekploitasi secara ekonomi, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban SHM, 15. Sebanyak 10 orang berbagai peran ditetapkan tersangka.
Adapun, pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025. Para pelaku ditangkap usai diperiksa di ruang Unit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 22.00.
"Terlapor merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.
Setelah korban bersedia, lalu diantar ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen. Kemudian, anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000," ungkap Ade Ary.
Ade menyebut kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Orang tua korban menerangkan bahwa, korban ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke oleh terlapor.
"Karena tertarik, korban menanyakan apakah pekerjaan tersebut benar hanya pemandu karaoke saja. Korban percaya dan menerima tawaran pekerjaan tersebut," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Namun, setelah mulai bekerja, kata Ade, korban diminta melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Bahkan, korban sampai hamil 5 bulan.
Dalam kasus ini, polisi menyita surat keterangan lahir atas nama korban SHM, kartu keluarga atas nama kepala keluarga M, ijazah SD anak korban SHM, hasil Visum et Repertum (VeR) RS Polri, fotokopi KTP palsu anak korban, handphone anak korban, dan buku absen Lady Companion (LC) dan data pengeluaran.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lalu, Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak
Rp600 juta.
Selain 10 tersangka, Polda Metro memburu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun, dari 10 pelaku, hanya delapan yang ditahan. Seorang pelaku meninggal, satu lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Berikut daftar dan peran 10 tersangka;
- TY alias BY, Perempuan, (Penampung)
- RH, Perempuan, (Penampung)
- VFO alias S, Perempuan, (Perantara Perekrutan);
- FW alias Mak C, Perempuan, (Mami/Marketing);
- EH alias Mami E, Perempuan, (Mami/ Marketing);
- NR alias Mami R, Perempuan, (Mami/Marketing);
- SS, Perempuan, (Accounting Bar Starmoon);
- OJN, Perempuan, (Pemilik Bar Starmoon);
- HAR alias R, (ABH) 17 tahun, (Mengantar jemput anak korban), tidak ditahan/wajib lapor;
- RH, (MD), Laki-Laki, (Merekrut Anak Korban).