Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 14:26
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Informasinya kemarin ya, kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.
Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak. Bila belum lengkap, dalam hukum acara pidana dikenal dengan istilah P18.
Kemudian, penyidik akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Dittipidum bila dinyatakan belum lengkap. Pengembalian berkas dengan petunjuk disebut P19. Waktu penyidik Polri melengkapi berkas 14 hari terhitung sejak dikembalikan.
"Nanti kita lihatlah perkembangannya, ini kan baru diterima kemarin sore," ujar Harli.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan SHGB di Laut Sidoarjo Tak Diperpanjang |