Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Aturan Penulisan Nama Paspor yang Harus Dipahami

Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Aturan Penulisan Nama Paspor yang Harus Dipahami

Putri Purnama Sari • 23 November 2025 18:20

Jakarta: Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki saat hendak bepergian ke luar negeri. Namun, banyak orang belum memahami penulisan nama di paspor harus benar dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah saat check-in, imigrasi, atau memesan tiket pesawat. 

Kesalahan kecil dalam penulisan nama bisa berdampak besar, mulai dari penolakan masuk negara tujuan hingga tidak bisa boarding. Agar liburan ke luar negeri berjalan lancar, simak aturan penulisan nama paspor yang perlu Anda pahami.

Aturan Penulisan Nama Paspor

1. Gunakan Nama Lengkap Sesuai Identitas Diri

Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan penulisan nama paspor sesuai dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Nama yang dicantumkan harus sama persis seperti yang tertera pada dokumen dasar, tanpa perubahan atau singkatan.

2. Tidak Boleh Menggunakan Gelar

Gelar akademik, profesi, maupun keagamaan tidak boleh dimasukkan dalam paspor. Semua gelar atau singkatan yang menempel pada seseorang harus ditinggalkan. Contohnya: H. Budianto hanya ditulis Budianto. Abizar, S.Pd hanya ditulis Abizar saja.
 
Baca juga: Daftar Terkini 73 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

3. Tidak Ada Huruf Aneh, Simbol, atau Karakter Khusus

Nama paspor tidak boleh menggunakan tanda kutip, titik, tanda hubung (-), atau simbol lain. Penulisan harus menggunakan huruf alfabet standar tanpa karakter khusus.

4. Format Nama Menggunakan Sistem Tanpa Nama Keluarga

Indonesia tidak menganut sistem family name seperti negara Barat. Karena itu, penulisan nama paspor cukup menggunakan satu nama, atau dua/lebih nama sesuai dokumen resmi

Jika Anda hanya memiliki satu nama, paspor Indonesia tetap sah dan berlaku. Namun, beberapa negara bisa meminta penyesuaian nama (misalnya dua kata) saat pemesanan tiket. Pastikan menyesuaikan dengan ketentuan maskapai saat booking.

5. Penulisan Nama Tidak Boleh Disingkat

Nama seperti A. Ghiffari, Budi S atau M. Yusuf tidak diperbolehkan. Semua nama harus ditulis lengkap sesuai dengan identitas resmi.

6. Jika Ingin Menambahkan Nama, Harus Mengubah Dokumen Dasar

Penambahan atau pengubahan nama tidak bisa dilakukan langsung di paspor. Jika ingin menambahkan nama, Anda harus memperbarui akta kelahiran, KTP, dan KK. Setelah dokumen dasar berubah, barulah penulisan nama di paspor dapat diperbarui.
 
Baca juga: Ini 9 Paspor Terlemah di Dunia 2025, Apakah Indonesia termasuk?

7. Pastikan Nama Paspor Sama dengan Nama Tiket

Saat memesan tiket pesawat atau kereta internasional, nama harus sama persis dengan paspor. Perbedaan satu huruf saja dapat menyebabkan:
  • Tidak bisa check-in
  • Penolakan boarding
  • Harus beli tiket baru
Oleh karena itu, periksa kembali sebelum melakukan final booking.

8. Maksimal 30 karakter
Untuk diketahui, panjang nama dalam paspor yang diperbolehkan adalah maksimal 30 karakter. Jika lebih dari itu, nama lengkap akan dicantumkan pada halaman endorsement (halaman 4) paspor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)