Tak Kunjung Bisa Beli Mobil Esemka, Warga Solo Gugat Jokowi

Warga Solo penggugat Joko Widodo perihal pembelian mobil Essemka. Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari

Tak Kunjung Bisa Beli Mobil Esemka, Warga Solo Gugat Jokowi

Triawati Prihatsari • 10 April 2025 08:30

Solo: Seorang warga Solo Aufaa Luqmana Re A, 19 menggugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo karena kesulitan saat hendak membelu mobil Esemka jenis Bima. Tak hanya Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke 13 RI Ma'aruf Amin, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Ya beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014 prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi Presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 Pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," ujar Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, di Solo, Kamis, 10 April 2025.

Bahkan ia menyebut Jokowi mengatakan akan memprouksi massal mobil Esemka dengan target lima ribu unit per tahun saat menjadi Wali Kota Solo tahun 2012. Sementara itu, Ma'aruf Amin digugat karena dinilai memberikan dukungan kepada Jokowi terkait mobil Esemka akan diproduksi secara massal. Di mana hal itu dikatakan Ma'aruf Amin saat masih menjabat jadi Wakil Presiden. Menurutnya, Ma'aruf Amin menyampaikan Oktober akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi.

"Akan diproduksi besar-besaran tahun 2018 di Pondok Pesantren Nurul Islam. Kami memang tidak mengetahui perkembangan mobil Esemka baik terkait produksi maupun penjualan. Namun kami berharap saat gugatan diterima dan ada sidang, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan yang memproduksi mobil Esemka bisa menjelaskan secara rinci," bebernya.
 

Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum Kasus Ijazah Palsu

Dikatakannya, kliennya Aufaa ingin membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima seharga Rp150 juta per unitnya. Hal itulah yang menjadi pokok gugatan. Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pickup Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," ungkapnya. 

Di sisi lain, PN Solo telah menerima gugatan wanprestasi dengan tergugat Presiden Republik Indonesia (RI) ke 7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (tergugat 3), oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, 19, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Mengutip dari web resmi PN Solo di www.pn-surakarta.co.id pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan tanggal register, Rabu, 9 April 2025. 

"Iya (sudah diterima), lalu penunjukan Majelis Hakim," terang Humas PN Solo Bambang Ariyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)