KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 23:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan beleid itu menanggalkan status penyelenggara negara, terhadap petinggi BUMN.
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2025.
Budi mengatakan, pendalaman kewenangan KPK dilakukan bersamaan dengan aturan lain yang berlaku selain Undang-Undang BUMN. Tujuannya, untuk memastikan status penyelenggara negara di perusahaan pelat merah.
Baca: Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, KPK: Kita Ikuti Undang-undang |