Jalankan Tugas hingga Kewenangan, KPK Kaji UU BUMN Anyar

KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Jalankan Tugas hingga Kewenangan, KPK Kaji UU BUMN Anyar

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 23:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan beleid itu menanggalkan status penyelenggara negara, terhadap petinggi BUMN.

"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2025.

Budi mengatakan, pendalaman kewenangan KPK dilakukan bersamaan dengan aturan lain yang berlaku selain Undang-Undang BUMN. Tujuannya, untuk memastikan status penyelenggara negara di perusahaan pelat merah.
 

Baca: Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, KPK: Kita Ikuti Undang-undang

"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," ujar Budi.

Menurut dia, pembelajaran UU BUMN juga ditujukan untuk menjalankan fungsi pencegahan. Sebab, Lembaga Antirasuah kerap bekerja sama memberantas rasuah bersama BUMN.

"Selama ini KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha," tutur Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)