Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, KPK: Kita Ikuti Undang-undang

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, KPK: Kita Ikuti Undang-undang

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 11:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons status petinggi BUMN yang kini tidak dikategorikan lagi sebagai penyelenggara negara. Lembaga Antirasuah bakal mengikuti aturan yang berlaku.

"Ya KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berdasarkan keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Tessa mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut status petinggi BUMN berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satu yang akan dikaji adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penindakan.

"Perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK, saya pikir itu," ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK: Pendidikan Antikorupsi Penting Sejak Dini Demi Masa Depan


KPK tidak bisa menindaklanjuti perilaku korupsi jika tidak dilakukan oleh penyelenggara negara. Namun, kajian perlu dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto mau kebocoran anggaran karena tindakan korupsi tak lagi terjadi.

"Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran," terang Tessa.

KPK membuka peluang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyegah korupsi di sektor BUMN terjadi. Salah satunya dengan memberikan masukan

"Bila memang ada hal-hal yang perlu diberikan masukan kepada pemerintah tentunya KPK akan senantiasa memberikan masukan itu," tutur Tessa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)