Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 23:27
Jakarta: Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Polri telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya ialah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E. Kasus ini diyakini ada keterlibatan pihak lain.
"Jadi intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap, karena memang kami lihat di sini," kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Ferdy memandang penyidik telah transparan dalam menyidik kasus ini. Penyidik juga dinilai telah mempelajari petunjuk P-19 terhadap berkas perkara dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.
Namun, dia berharap ke depan kasus ini semakin terang. Kemudian, pihak Kejati Sumsel dapat mengundang tim Bareskrim Polri untuk segera mengekspose.
"Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga," kata dia.
Baca Juga:
Sidang Kasus Penipuan Investasi Alkes Covid-19 Diwarnai Kericuhan |