Polri Diminta Ungkap Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Diminta Ungkap Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 23:27

Jakarta: Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya ialah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E. Kasus ini diyakini ada keterlibatan pihak lain.

"Jadi intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap, karena memang kami lihat di sini," kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ferdy memandang penyidik telah transparan dalam menyidik kasus ini. Penyidik juga dinilai telah mempelajari petunjuk P-19 terhadap berkas perkara dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.

Namun, dia berharap ke depan kasus ini semakin terang. Kemudian, pihak Kejati Sumsel dapat mengundang tim Bareskrim Polri untuk segera mengekspose.

"Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga," kata dia.
 

Baca Juga: 

Sidang Kasus Penipuan Investasi Alkes Covid-19 Diwarnai Kericuhan


Hal itu disebut perlu dilakukan demi keadilan. Di samping itu, dia berharap kasus serupa tak terjadi di bank lain.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini Tahun 2024. Ketiganya disebut memalsukan surat akta autentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tertanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga pelaku terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, kata Truno, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB. Hal ini diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)