Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 September 2025 06:55
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik lima menteri baru pada Senin, 8 September 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pembantu Kepala Negara, segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode awal menjabat.
“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.
Budi mengatakan pembantu baru Prabowo, diberikan waktu maksimal dua bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN. Itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” ujar Budi.
KPK terbuka jika para pembantu Presiden meminta bantuan untuk mengisi LHKPN. Menteri yang sebelumnya sudah berstatus penyelenggara negara tidak perlu menyerahkan LHKPN awal jabat.
Baca: Editorial Media Indonesia: Darah Baru Kabinet |