Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ada Jemaah Diimingi Ibadah Tanpa Antre

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ada Jemaah Diimingi Ibadah Tanpa Antre

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 08:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Penyidik meminta mereka mengonfirmasi soal adanya kabar calon jemaah dijanjikan beribadah tanpa antre.

“Didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat, baru mendaftar, tanpa harus antre,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Budi mengatakan empat saksi itu merupakan pihak swasta, yakni AR, AP, AAT, dan EH. Mereka juga diminta menjelaskan soal pembagian kuota haji tambahan.

“(Juga) didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan,” ucap Budi.

Budi enggan memerinci jawaban empat saksi itu kepada penyidik. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK: USD1,6 Juta Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan dari Rumah Yaqut


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)