Menkum Serahkan ke Kemenlu Soal Kepastian Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Menkum Serahkan ke Kemenlu Soal Kepastian Ekstradisi Paulus Tannos

Kautsar Widya Prabowo • 4 March 2025 19:45

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah mengirimkan dokumen dan keperluan administrasi untuk mengekstradisi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP Paulus Tannos. Dokumen tersebut dikirimkan pihaknya melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui menteri luar negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di follow up kesana," ujar Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Selasa, 4 Maret 2025.

Ketika disinggung kepastian proses ekstradisi, politikus Partai Gerindra itu justru menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kemenlu untuk menjelaskan. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan keberlanjutan kasus ini kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
 

Baca juga: 

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Paulus Tannos di Singapura


"Ya harusnya sudah (diterima pemerintah Singapura), nanti ditanyakan di Kemlu," ucap dia.

Batas akhir penahanan atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura berakhir hari ini, 3 Maret 2025. Informasi pemulangan Tannos akan dipaparkan antarpemerintah setelah pemberkasan terkait ekstradisi dirampungkan.

"KPK dalam hal ini tetap berkoordinasi dan bekerja sama, terutama dengan Kementerian Hukum mempersiapkan kelengkapannya, dan mengirimkan segala hal yang dibutuhkan dalam rangka pemulangan tersangka PT (Paulus Tannos),” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)