Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 4 March 2025 19:45
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah mengirimkan dokumen dan keperluan administrasi untuk mengekstradisi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP Paulus Tannos. Dokumen tersebut dikirimkan pihaknya melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui menteri luar negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di follow up kesana," ujar Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Selasa, 4 Maret 2025.
Ketika disinggung kepastian proses ekstradisi, politikus Partai Gerindra itu justru menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kemenlu untuk menjelaskan. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan keberlanjutan kasus ini kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Baca juga:
Indonesia Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Paulus Tannos di Singapura |