KAI Gusur Satu Rumah di Bausasran dengan 400 Personel

Penggusuran warga penghuni bangunan rumah dinas KAI di Perumahan Dinas Nomor 13. (Dok LBH Yogyakarta)

KAI Gusur Satu Rumah di Bausasran dengan 400 Personel

Ahmad Mustaqim • 8 July 2025 23:25

Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta menggusur paksa penghuni bangunan rumah dinas KAI di Perumahan Dinas Nomor 13, Jalan Hayam Wuruk Nomor 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Penggusuran itu dilakukan dengan dalih proses rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan. 

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Saragih mengatakan mengerahkan 400 personel tim untuk proses itu. Ia mengatakan tim itu terdiri atas 266 internal KAI dan 134 bantuan dari eksternal yakni Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kewilayahan, PLN, PDAM, dan Damkar.

"Tim penertiban gabungan bertugas untuk mengamankan dan memindahkan barang-barang milik penghuni ke lokasi rumah singgah sementara yang telah disiapkan, dengan tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Feni di Yogyakarta pada Selasa, 8 Juli 2025. 
 

Baca: 

Sri Sultan Minta PT KAI Hitung Ulang Uang Kompensasi Warga Lempuyangan


Feni berujar, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang telah dilayangkan KAI Daop 6 namun tidak diindahkan oleh penghuni rumah dinas Nomor 13 tersebut setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan mediasi. Menurut dia, sebelum kegiatan penertiban berlangsung, tim KAI melakukan proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kewilayahan dan warga setempat. 

"Pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ucapnya. 

Ia mengatakan bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian perencanaan yang nantinya akan digunakan untuk mendukung penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan. Bangunan tersebut, kata dia, berada di atas Sultan Ground (tanah Kesultanan), dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan izin untuk pengelolaannya. 

"Selain itu, penertiban ini penting dilakukan agar aset bangunan milik negara tidak dimanfaatkan secara ilegal atau tidak sesuai regulasinya," kata dia. 

Semula ada sejumlah penghuni di beberapa bangunan di Kelurahan Bausasaran tersebut. Sebagian besar memilih meninggalkan bangunan setelah diberikan surat peringatan dan proses yang telah mereka tempuh hingga ke pemerintahan. 

Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto menuding tindakan PT KAI sebagai aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir. Ia mengatakan PT KAI beranggapan bangunan dan tanah tersebut bagian asetnya dengan tidak pernah menunjukkan bukti hukum. 

"Di sisi lain warga yang menempati rumah tersebut mempunyai SKT dari Kementrian ATR/BPN tentang penguasaan fisik bangunan tersebut. Maka, berdasar hukum kalau ada sengketa tafsir harusnya PT KAI menggugatnya di pengadilan sebagai representasi negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia. 

Selain itu, kata Fokki, aksi sepihak PT KAI dengan mengerahkan sumber daya ratusam orang orang merupakan tindakan premanisme yang bergerak di atas hukum. Ia menyayangkan aparat di lokasi hanya menyaksikan saja.  

"Tagisnya, penggusuran itu disaksikan aparat kepolisian dan Satpol PP yang harusnya bisa menjadi penengah sebagai representatif negara hukum. Tindakan sepihak PT KAI telah menimbulkan kerugian material warga yang menempati rumah tersebut kurang lebih Rp1,5 miliar," kata dia. 

Ia menambahkan, kini pihaknya tengah melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga dan pemangku kepentingan di Yogyakarta yang peduli terhadap persoalan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan aksi tandingan.

"Koordinasi dikakukan untuk melakukan aksi tandingan dengan kekuatan massa aksi, seperti yang dilakukan PT KAI untuk merebut dan menduduki kembali rumah Belanda yang selama ini warga tempati, rawat, dan jaga sesuai peraturan perundang undangan," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)