Sahroni Desak Penyiksa Anjing di Kaltim Ditangkap

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Sahroni Desak Penyiksa Anjing di Kaltim Ditangkap

Anggi Tondi Martaon • 25 August 2025 14:16

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pelaku yang menguliti anjing hidup-hidup di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan ini sangat kejam dan tidak bisa ditolerir. Pelaku harus segera ditangkap agar publik kita tidak jadi masyarakat yang menormalisasi kekejaman atas makhluk hidup lainnya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai pelaku layak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pelaku menyebarkan tindakannya di media sosial.

"Itukan bertentangan dengan moral dan kemanusiaan, harusnya bisa dijerat (UU ITE). Jadi saya minta Polda Kaltim, harus segera tangkap dan beri hukuman berat yang setimpal kepada pelaku,” ungkap Sahroni.
 

Baca juga: 

Viral Ancam Murid, Guru SD di Pesawaran Dinonaktifkan


Sahroni menegaskan tindakan keji tersebut tidak bisa dibiarkan. Polisi dimita serius menyikapi laporan soal penyiksaan anjing tersebut. 

“Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat diabaikan. Jangan biarkan pelaku masih bisa berkeliaran bebas usai melakukan tindakan sesadis itu, berbahaya, bisa banyak korban lainnya,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, viral di media sosial, video yang diduga dilakukan pekerja tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, memutilasi terhadap anjing. Tindakan tersebut dilaporkan oleh aktivis hewan dari Yayasan Founder and Leader Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, ke Polres Samarinda, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Namun ia mengaku kecewa. Sebab, aduannya tak direspons sebagaimana mestinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)