NIK KTP Disalahgunakan? Ini Cara Mudah Cek Riwayat Pinjol Secara Online

Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M

NIK KTP Disalahgunakan? Ini Cara Mudah Cek Riwayat Pinjol Secara Online

Eko Nordiansyah • 12 November 2025 14:52

Jakarta: Maraknya penggunaan identitas digital di berbagai layanan daring meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan data pribadi. Salah satu risiko terbesar adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Layanan pinjol menawarkan kemudahan proses verifikasi dan pencairan dana yang cepat. Berbeda dengan pinjaman konvensional di bank, banyak pinjol hanya meminta KTP sebagai syarat utama tanpa memerlukan jaminan aset tertentu.

Kemudahan syarat ini membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan data NIK milik orang lain. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang cemas identitas mereka dipakai untuk mendaftar pinjol tanpa sepengetahuan, yang dapat berujung pada penagihan utang fiktif.

Pengecekan melalui SLIK OJK

Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi bagi masyarakat untuk mengecek riwayat kredit. Pengecekan ini dapat memastikan apakah NIK seseorang digunakan untuk pinjaman atau tidak.

Layanan ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat diakses secara daring oleh publik. Masyarakat dapat secara mandiri memeriksa seluruh riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama dan NIK mereka di lembaga jasa keuangan yang terawasi OJK.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Proses pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi yang telah disediakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur (iDeb) melalui SLIK OJK:

  1. Kunjungi laman resmi SLIK OJK di idebku.ojk.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
  3. Masukkan data diri yang diminta pada layar, termasuk jenis debitur dan NIK, lalu isi kode captcha yang tertera.
  4. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses verifikasi data.
  5. Lengkapi formulir pendaftaran SLIK OJK secara lengkap dan unggah dokumen pendukung yang diminta (seperti foto KTP).
  6. Apabila semua data telah dipastikan benar, centang kolom persetujuan dan pilih "Ajukan Permohonan".

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima pesan email yang berisi nomor pendaftaran. Nomor ini dapat digunakan untuk memeriksa status permohonan pada menu "Status Layanan" di laman yang sama.

Proses verifikasi dan hasil

OJK akan memproses permohonan pengecekan SLIK tersebut dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Jika data yang diinput valid, OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang telah didaftarkan.

Apabila dalam laporan SLIK OJK tersebut ditemukan adanya pinjaman atau kredit yang tidak pernah diajukan, masyarakat diimbau untuk segera melapor. Laporan dapat ditujukan langsung ke pihak perusahaan pinjol terkait dan diteruskan ke OJK melalui Kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk penanganan lebih lanjut.

Pengecekan SLIK OJK secara berkala sangat penting sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keamanan data NIK KTP. Tindakan ini membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online fiktif yang dapat merugikan secara finansial. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)