Sudin CKTRP Pemkot Jakpus menggelar sosialisasi pengurusan PBG di Kecamatan Gambir. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 14 November 2025 13:50
Jakarta: Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Informasi Rencana Kota (IRK) di Ruang Pola, Kantor Kecamatan Gambir. Diklaim, pengurusan PBG gratis dan lebih mudah melalui daring.
Staf Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Nisrina Hariya menjelaskan, pengajuan PBG melalui sistem online disebut memudahkan warga untuk mengantongi izin bangunan. Pasalnya, telah ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ketika sudah mendaftar secara daring.
Pihak yang bersangkutan bisa datang dan menunjukkan syarat yang sudah di upload terlebih dahulu sebagai proses validasi. "Pengajuan permohonan PBG gratis, dan penyedia jasa bisa diajukan gratis apabila rumah tinggal dengan ketentuan luas tertentu," ucap Nisrina saat diwawancarai, Jumat 14 November 2025.
Lebih lanjut Nusrina mengatakan, Sudin CKTRP bakal terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. Serta, secara aktif memberikan pendampingan kepada warga yang hendak berkonsultasi terkait perizinan bangunan.
| Baca juga: Ngeyel, Wali Kota Jakpus Gembok Bangunan Langgar PBG di Menteng |
