Pemkot Jakpus menggembok bangunan yang menyalahi aturan pembangunan di Menteng. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 14 November 2025 08:48
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melakukan penggembokan terhadap bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Penggembokan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui telah disegel namun masih ada pengerjaan.
Walikota Jakarta Pusat, Arifin, mengatakan penggembokan dilakukan bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat. Tindakan tersebut diambil gegara pemilik dan pekerja tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang dan masih terus melakukan pembangunan.
"Jadi bangunan ini sudah disegel dua atau tiga bulan yang lalu tapi masih didapati ada aktifitas pembangunan lanjutan. Pemilik bangunan ini harus urus dulu proses izinnya sampai proses izinnya keluar," tegas arifin saat diwawancarai, Jumat, 14 November 2025.
| Baca juga: Irbanko Jakpus: Pekerja Masih Beraktivitas di Bangunan Pelanggar Izin |
