Pengacara Rita Widyasari Beberkan Fakta Terkait Kasus Kliennya

Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Susanto.

Pengacara Rita Widyasari Beberkan Fakta Terkait Kasus Kliennya

M Sholahadhin Azhar • 11 March 2025 15:34

Jakarta: Pengacara eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Mukhlas Handoko, membeberkan fakta terkait kasus kliennya. Misalnya, mengenai keterkaitan kliennya dengan pihak tertentu, dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang diusut KPK.

"Klien kami dalam hal ini Ibu Rita Widyasari memastikan bahwa klien kami sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan saksi AA," kata Mukhlas dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025. 

Menurut dia, kliennya tak pernah bertemu dengan AA yang merupakan petinggi salah satu organisasi masyarakat itu. Sehingga, sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan AA.

"Karena itu, saksi AA tidak ada sangkut-pautnya dan tidak ada keterlibatannya dalam kasus klien kami yang sedang disidik oleh KPK," kata Mukhlas.

Mukhlas mengatakan, pernyataan ini disampaikan pihaknya guna menyikapi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap AA sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat, 7 Maret 2025.
 

Baca: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Terima Aliran Dana Terkait Metrik Ton Rita

Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. "Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa saksi AA tidak terlibat dalam dua perkara klien kami yakni Ibu Rita Widyasari," ujar Mukhlas.

Terakhir dia menambahkan, penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di rumah saksi AA juga tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya. Menurut Mukhlas, penggeledahan di rumah AA juga tidak seharusnya dihubung-hubungkan dengan perkara Rita.

"Apalagi, dari barang-barang yang sebelumnya disita dari rumah saksi AA (Ahmad Ali) juga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan klien kami yaitu Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," kata Mukhlas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)