Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Siti Yona Hukmana • 4 August 2025 09:25

Jakarta: Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Proses saat ini dalam tahap penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan ahli.

"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Longsor Tambang Galian C di Jepara, 1 Pekerja Tewas

Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bunyinya; setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan; setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)