Lima tersangka judol ditangkap Polda DIY. Dokumentasi/Istimewa
Yogyakarta: Sebanyak lima orang terduga pelaku judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap. Mereka memanfaatkan sebuah rumah di Kabupaten Bantul untuk kegiatan judol
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin pada Kamis, 31 Juli 2025.
Lima orang yang ditangkap pada 10 Juli 2025, yakni RDS, 32 (warga Bantul); NF, 25 (warga Kebumen); EN, 31, dan DA, 22, (warga Bantul); serta PA, 24, (warga Magelang). Dari kelimanya, RDS menjadi koordinator. Sebagai koordinator, RDS menyuruh empat orang untul untuk memasang slot melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.
Saprodin mengatakan praktik yang mereka lakukan bermain judi dengan tujuan menguras uang bandar. Caranya, kata Saprodin, empat orang itu membuat akun baru untuk judi setiap hari. Saprodin menyebut mereka memiliki potensi menang cukup besar dengan setiap harinya memakai akun baru.
"Modus yang dikerjakan para tersangka bermain judi online memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji empat pemainnya," kata Saprodin.
Menurut dia, ada sebanyak 40 akun baru dibuat dalam sehari untuk berjudi. Dengan begitu, per satu orang paling tidak membuat 10 akun baru setiap harinya. Meski demikian, ia menilai kegiatan yang dilakukan lima orang tersebut belum kategori besar, seperti di luar negeri.
"Baru
mintip-mintip (kecil). Tapi begitu
ketok, tubruk (terlihat, tabrak) tangkap. Gitu aja, belum kategori bandar besar, karena kalau mulai dari kecil audah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak," ujar Saprodin.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, mengatakan kegiatan judol tersebut dilakukan sejak November 2024. Usai ditangkap, aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti empat unit komputer untuk judol, lima gawai, tangkapan layar situs judol yang digunakan, beberapa lembar uang tunai dan alat bukti lainnya.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan psal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.