Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona
Kautsar Widya Prabowo • 29 July 2025 20:00
Jakarta: Pemerintah telah melakukan rapat internal perihal pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Rapat tersebut untuk menimbang baik dan buruk bila pemilihan kepala daerah dipilih melalui wakil rakyat.
"Ya di internal kita ada rapat," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Saat ditanya mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Tito menegaskan Kepala Negara sudah pernah menyampaikan sikapnya tersebut. Prabowo menyoroti besarnya biaya kampanye.
"Artinya, Pak Presiden karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, bayangkan sampai bermiliar-miliar, kandidatnya belum lagi yang PSU-PSU-PSU, diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, di PSU lagi, uangnya habis hanya untuk memilih," kata Tito.
Baca Juga:
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Secara Tidak Langsung |
Tito menjelaskan konstitusi tidak melarang pemilihan melalui DPRD. Dia menegaskan dalam Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 mengatur tentang pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.
"Dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan, namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu," beber dia.
Tito menyebut tidak menutup peluang pemilihan dilakukan oleh DPRD. Saat ditanya apakah kepala negara akan melakukan amendemen atau tidak, Tito menegaskan hal tersebut tengah dirapatkan.
"Lagi dirapatkan," kata Tito.