Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa.
Media Indonesia • 29 July 2025 17:37
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses tersebut dinilai masih sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan.
"Diatur dalam satu pasal bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati dipilih secara demokratis bahasanya. Dengan kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung," kata Tito dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.
Eks Kapolri itu menjelaskan frasa demokrasi pemilihan kepala daerah. Yakni, dapat dimaknai bahwa pemilihan kepada daerah dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan dipilih secara tidak langsung melalui perwakilan, dipilih oleh DPRD.
Baca juga:
Demokrat Sentil Usulan Cak Imin Soal Pilkada Tak Langsung |