KPK Bersyukur Praperadilan Alwin Basri Ditolak

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Bersyukur Praperadilan Alwin Basri Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2025 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Keputusan hakim menegaskan penetapan tersangka tidak melanggar aturan.

“KPK bersyukur dan berterima kasih putusan saudara AB (Alwin Basri) memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan biro hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.

KPK bakal menyambangi Alwin dan Hevearita. Lembaga Antirasuah memastikan kasus keduanya bakal dituntaskan sampai ke persidangan.

“Ke depannya akan ada tindakan-tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Bersyukur Skor IPK Indonesia Meningkat jadi 37


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Alwin Basri. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Arief Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Majelis menilai penetapan tersangka terhadap Alwin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian dalil yang diajukan oleh dia dinilai menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan putusan ini, KPK berhak melanjutkan pengusutan kasus Alwin. Dia sudah beberapa kali mangkir, dengan dalih mau fokus praperadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)