Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2025 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Keputusan hakim menegaskan penetapan tersangka tidak melanggar aturan.
“KPK bersyukur dan berterima kasih putusan saudara AB (Alwin Basri) memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan biro hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
KPK bakal menyambangi Alwin dan Hevearita. Lembaga Antirasuah memastikan kasus keduanya bakal dituntaskan sampai ke persidangan.
“Ke depannya akan ada tindakan-tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Bersyukur Skor IPK Indonesia Meningkat jadi 37 |