Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani. Foto: Dok pribadi
Jakarta: DPRD Bangka Belitung (Babel) didesak membentuk panitia khusus (pansus) untuk perhitungan kerugian lingkungan terkait dampak pertambangan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Desakan disampaikan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung.
"Untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap dunia tambang di Bangka Belitung," kata Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.
Pansus, lanjut dia, diperlukan untuk menguji ulang kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp 271 triliun. Selain membuat kegaduhan di publik, Kurniadi melihat perkara tersebut berdampak pada tergerusnya kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap Babel.
Kurniadi juga mendesak penegak hukum dan otoritas tata laksana pertimahan di Babel untuk membuka data valid kepada publik terkait perkara korupsi melibatkan yang PT Timah dan lima smelter itu. Agar perkembangan ekonomi dapat kembali tumbuh dan dapat memberikan kepercayaan kepada dunia investasi di Babel.
Bentuk tim kajian
Selain Pansus, Kurniadi juga mendesak DPRD membentuk tim kajian khusus yang terdiri atas berbagai pihak berkompeten, bukan perorangan. Hal ini untuk akan berdampak pada pengumpulan data valid, verifikasi faktual dan metode perhitungan, serta kajian-kajian logis yang dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan.
Terkait validasi atas nilai kerugian lingkungan dalam dugaan korupsi tata niaga timah itu, Kementerian Encrgi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) juga didorong menyuguhkan data kemajuan tambang periode 2015-2022. Hal ini mengacu pada data di ESDM maupun data laporan berkala dari PT Timah.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Bangka Belitung juga didesak memberikan data bukaan lahan serta reklamasi dari PT Timah pada periode 2015-2022.
Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung juga meminta Balai Pemantapan Kawasan hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk memberikan data hasil pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut pada periode 2015-2022 secara menyeluruh.
Data serupa pada periode yang sama juga diharapkan dapat disampaikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan.
Wakil Ketua DPRD Babel Edy Nasapta mengatakan pembentukan pansus perlu dikaji lebih lanjut. Tujuannya, untuk memastikan apakah kasus itu merupakan ranah DPRD Babel atau bukan.
"Pansus untuk pertimahan ini jika diperlukan, setelah mekanisme di dewan telah dilaksanakan, maka saya menyetujui untuk dilakukan pansus entah itu berupa perda atau rekomendasi DPRD. Tetapi tidak satu kali pun saya menyatakan bahwa kita setuju untuk membuat pansus guna menyelidiki kerugian Rp271 triliun tersebut," ujar Edy.